Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

iNews TV
Polda Jatim menangkap sindikat penipuan mobil online Rp7 miliar dengan modus skema segitiga dan rekening penampung dibayar minyak goreng. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi atau membuka rekening atas perintah orang asing, serta selalu memverifikasi keaslian iklan kendaraan di media sosial. 

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga terdapat puluhan TKP serupa di wilayah Jawa Timur lainnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Gawat! Gegara Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Diduga Ada Korban Penipuan

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Curang Pabrik Minyakita di Sidoarjo, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal