Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji dan BBM Bersubsidi, 13 Tersangka Ditangkap

Rahmat Ilyasan
Hari Tambayong
Mobil modifikasi yang dipakai sindikat untuk membeli bbm bersubsidi. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

"BBM bio solar yang dibeli di SPBU seharga 5.120 per liter ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki pertamina untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal," ujarnya. 

Atas penggrebekan ini, polisi berhasil menyita satu truk tangki pertamina, satu trailer boks berisi tangki solar oplosan, mobul pikap berisi ratusan tabung elpji dan alat pengoplos elpiji dan solar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan canaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
24 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

16 hari lalu

2.000 Liter BBM Subsidi Diduga Bio Solar Diamankan di Nagan Raya, Polisi Buru Pemiliknya

20 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal