Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplos Elpiji dan BBM Bersubsidi, 13 Tersangka Ditangkap

Rahmat Ilyasan
Hari Tambayong
Mobil modifikasi yang dipakai sindikat untuk membeli bbm bersubsidi. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

"BBM bio solar yang dibeli di SPBU seharga 5.120 per liter ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki pertamina untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal," ujarnya. 

Atas penggrebekan ini, polisi berhasil menyita satu truk tangki pertamina, satu trailer boks berisi tangki solar oplosan, mobul pikap berisi ratusan tabung elpji dan alat pengoplos elpiji dan solar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan canaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal