Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Facebook 

Rahmat Ilyasan
Tersangka dan barang bukti satwa dilindungi diamankan di Polda Jatim, Selasa (17/2/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Di rumah tersebut polisi menemukan 15 ekor kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis).

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. 

Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit HP Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu dari tersangka NR, polisi juga mengungkap kasus serupa melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Dari penelusuran ini polisi menangkap VPE (29) dan istrinya NK (21) warga Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. 

Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan delapan ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

8 hari lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

10 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

12 hari lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

15 hari lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal