Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur, Begini Modus Pelaku

Rahmat Ilyasan
Polda Jatim Bongkar Penjualan Konten Video Porno Libatkan Anak di Bawah Umur (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

"Modusnya pelaku mengunakan akun pribadi miliknya menawarkan konten berupa foto dan video wanita tanpa busana dan beberapa di antaranya anak di bawah umur dan itu dijual. Tersangka mendapatkan uang mulai dari Rp20.000 hingga Rp250.000,"katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

9 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

13 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

15 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

22 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal