Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan PMI Berkedok Trading Sebesar Rp3,7 Miliar

Lukman Hakim
Tersangka penipuan berkedok trading diamankan di Polda Jatim. (Lukman Hakim).

Kepada para korban, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit. Para korban lantas menyetorkan uang dengan jumlah berbeda-beda.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan. "Trading milik tersangka SR ini ilegal," katanya. 

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. DM, 1 bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dan 1 buah buku rekening bank.

Sedangkan SR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 378 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal