Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Lukman Hakim
Polda Jatim akan jemput paksa putra kiai di Jombang, tersangka dugan pencabulan santriwati. (ilustrasi).

Kemudian pada Kamis (13/1/2022), anggota polisi dari Polda Jatim datang ke Ponpes di Jombang, tempat tinggal MSA, untuk menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, kedatangan polisi mendapatkan pengadangan dari ratusan massa. 

Akibat dihadang ratusan massa, akhirnya para polisi tersebut memilih balik kanan meninggalkan Ponpes yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. "Kami berharap tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan," tuturnya. 

Diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.  

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya.  

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal