Selain BTT, Pemerintah Kabupaten Malang sedang memformulasikan agar penanganan PMK itu juga bisa diakomodir melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD). "Khusus anggaran melalui BTT, kita upayakan dalam waktu sepekan ke depan, mekanisme penyaluran bantuannya sudah dapat dilakukan," tuturnya.
Rencananya, anggaran BTT itu semula akan dialokasikan kurang lebih sekitar Rp3 miliar. Anggaran ini akan diberikan ke dalam bentuk bantuan obat, vitamin dan lainnya. Tidak menutup kemungkinan juga akan diberikan ke dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
"Tapi hal ini harus tetap dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum (APH). Agar aturan dan pelaksanaan tidak berbuntut masalah hukum," katanya.