Pimpinan Ponpes di Jombang Ditangkap karena Diduga Cabuli Santriwati

Tritus Julan
Kapolres Jombang Agung Setyo Nugroho menunjukan barang bukti pencabulan santriwati oleh pimpinan ponpes di Jombang. (Foto/SINDOnews/Tritus Julan)

Tak kuat dengan omelan sang ayah, santriwati berusia 16 tahun itu kemudian menceritakan perbuatan cabul sang kiai. Mengetahui hal itu, MS yang kecewa, lantas melaporkan SB ke polisi.

"Salah satu orang tuanya mendapati ada sifat yang tidak biasa pada diri anaknya. Kemudian setelah didesak, korban mengakui dan dilaporkan," katanya.

Usai menerima laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku. Selain itu sejumlah barang bukti kejahatan juga disita di antaranya sebuah ponsel, pakaian dalam, serta baju-baju milik korban.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Pasal l76 e junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014. "Ancamannya 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," kata Kapolres.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati

57 tahun lalu

Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal