Pilu, Bocah Kelas 4 SD di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri hingga 3 Kali 

Sholahudin
Pelaku pemerkosaan D saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. (Solahudin).

Menurut pengakuan korban, perbuatan bejat ayah tirinya sudah dilakukan tiga kali. "Selanjutnya ibu korban diantar perangkat desa untuk melapor ke Polres Mojokerto 3 Desember 2022," ujarnya. 

Menurut Gondam, tersangka melakukan perbuatan asusila itu karena benafsu setiap melihat korban. Padahal, korban masih berusia 10 tahun.

"Setelah kami lakukan pendalaman, tersangka suka dengan anak tirinya. Ketika melihat anak tirinya muncul gairah," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, D harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 16 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

57 tahun lalu

Ibu di Buton Syok Baca Pesan Suami Ajak Anak Berbuat Mesum, Ternyata Sudah 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal