Pilu, Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Dirantai dan Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil

Yoyok Agusta
Kapolres menunjukkan barang bukti rantai yang digunakan pelaku mengikat korban sebelum pemerkosaan, Kamis (3/2/2022). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Kusumo menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil. Saat itulah korban bercerita dan kasusnya dilaporkan polisi. 

Pelaku pemerkosaan, ZA (42) mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih khilaf dan tak kuat menahan nafsu, sehingga memperkosa anak tirinya. "Saya khilaf," katanya.

Atas perbuatan itu, ZA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
26 hari lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

26 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak di Cianjur, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

26 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

1 bulan lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

2 bulan lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal