Bambang menjelaskan, dari informasi awal yang diterimanya diduga korban dicabuli pelaku dalam kamarnya. Korban yang masih duduk di bangku PAUD itu dicabuli dengan ancaman dan intimidasi.
"Polres Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban," katanya.
Di sisi lain, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana memastikan, sejauh ini pihaknya masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada, termasuk pelapor dalam hal ini ibu korban.
"Mungkin kami akan fokus ke saksi dulu, karena korban masih anak-anak berusia 4 tahun. Jadi akan mengedepankan asesmen dari psikolog," ucap Nurlehana.
Dia pun mengakui, terduga pelaku masih belum tertangkap karena memang harus menunggu visum dan pemeriksaan dari psikolog terhadap korban. Tapi dia menegaskan, segera menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Kami tidak bisa langsung melakukan upaya paksa, karena tidak tertangkap tangan. Kecuali kalau tertangkap tangan, kita bisa melakukan upaya paksa. Jadi kalau visum sudah keluar, kita bisa melakukan tindak lanjut," ucapnya.