Pilkada Serentak 2020, Masa Jabatan Kepala Daerah Tidak Penuh 5 Tahun

Ihya Ulumuddin
Plt Dirjen Otoda Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik seusai FGD Evaluasi penyelenggaran Pilkada dan Pemilu serentak di Surabaya, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

“Banyak yang menganggap regulasi yang saat ini ada itu multitafsir. Mulai dari makna netralitas, makna izin dan lain sebagainya. Nah, semua itu akan disempurnakan,” katanya.

Di luar itu, ada juga usulan tentang pemilihan kepala daerah tidak langsung atau calon kepala daerah yang dipilih anggota DPRD. Hanya untuk usulan ini, lanjut Akmal masih berupa wacana. “Kami belum melakukan kajian komprehensif tentang itu,” katanya.

Namun, Akmal tetap menerima semua masukan tersebut. “Silakan saja. Kita tidak boleh melarang orang berwacana, itu sah-sah saja,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

19 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal