Pilkada Serentak 2020, Masa Jabatan Kepala Daerah Tidak Penuh 5 Tahun

Ihya Ulumuddin
Plt Dirjen Otoda Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik seusai FGD Evaluasi penyelenggaran Pilkada dan Pemilu serentak di Surabaya, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

“Banyak yang menganggap regulasi yang saat ini ada itu multitafsir. Mulai dari makna netralitas, makna izin dan lain sebagainya. Nah, semua itu akan disempurnakan,” katanya.

Di luar itu, ada juga usulan tentang pemilihan kepala daerah tidak langsung atau calon kepala daerah yang dipilih anggota DPRD. Hanya untuk usulan ini, lanjut Akmal masih berupa wacana. “Kami belum melakukan kajian komprehensif tentang itu,” katanya.

Namun, Akmal tetap menerima semua masukan tersebut. “Silakan saja. Kita tidak boleh melarang orang berwacana, itu sah-sah saja,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal