Perkosa Keponakan, Kepala Dusun di Bangkalan Ditangkap Polisi

Taufik Syahrawi
Pelaku pemerkosaan, SA saat ditangkap polisi di rumahnya. (Taufik Syahrawi).

Bangkit mengatakan, korban NJ yang masih dibawah umur selama ini diasuh oleh bibinya setelah orang tua korban bercerai. Kondisi korban yang rapuh inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku, termasuk mengancam korban jika melaporkan kepada orang lain. 

"Kejadiannya Desember 2022 lalu. Pelaku ini masih paman korban sendiri," tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat

57 tahun lalu

Terungkap Motif Paman dan Bibi di Surabaya Tega Aniaya Keponakan Balita hingga Dagu Sobek

57 tahun lalu

Viral! Kepala Dusun di Lampung Selatan Disebut Mirip Prabowo, Begini Penampilannya

57 tahun lalu

Sakit Hati Berujung Maut, Keponakan Tikam Paman hingga Tewas di Palangka Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal