Peras Kades Rp56 Juta, 2 Petugas KPK Gadungan di Lumajang Ditangkap Polisi

Yayan Nugroho
Dua pelaku yang mengaku petugas KPK saat digelandang ke kantor polisi. (Yayan Nugroho).

"Kedua pelaku kami tangkap di Kantor Desa Jambe Kumbu, Kecamatan Pasru Jambe. Saat itu mereka tengah memeras korban," katanya. 

Sementara itu, korban, Subaeri mengatakan, semula kedua pelaku meminta uang Rp56 juta sebagai uang damai. Namun, karena tidak punya uang, terjadi negosiasi hingga disepakati harga Rp20 juta. 

"Dari uang itu, saya baru bayar Rp4 juta, karena tidak ada uang. Tapi, sebelum saya berikan, saya menghubungi polisi. Karena gelagatnya memang mencurigakan," katanya. 

Dihadapan polisi tersangka mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi yang disingkat KPK. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp4 juta, kartu identitas KPK dan surat tugas KPK. 

Akibat perkara ini keduanya dijerat Pasal 368 ayat 1 tentang Pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.  

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Kepala Desa Buncitan Ditemukan Tewas di Ruang Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal