“Cuma penyidikan biasa aja, enggak ada masalah yang terlalu serius. KPK datang cuma tanya-tanya aja, pencarian DPO NH. Enggak ada berkas yang dibawa. Personel KPK yang datang kira-kira 10 orang,” kata Timbul.
“Mereka enggak terlalu lama. Cuma menyampaikan mereka pikir DPO ada di sini. DPO-nya NH, mantunya, sama PT MIT itu kalau enggak salah. Korelasinya dengan di sini enggak ada sama sekali, cuma pencarian DPO aja,” kata Timbul.
Timbul juga memastikan tidak ada berkas yang dibawa penyidik KPK usai mendatangi kantor advokat itu. Koper dan kardus yang dibawa keluar oleh KPK sudah dibawa sebelumnya saat masuk.
“Kardus itu enggak ada berkas sama sekali. Mereka enggak ada bawa berkas dari sini. Soalnya mereka bawa minum sendiri, makan sendiri, jadi enggak pernah mau makan di tempat ini, untuk pemeriksaan,” katanya.
Sementara Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta membenarkan KPK menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu Hiendra Soenjoto (HS).