Sementara untuk BLT Dana Desa, terdapat tiga desa yang tidak dapat menyalurkan, yaitu Desa Besuki dan Desa Pejarakan Kecamatan Jabon di Kabupaten Sidoarjo yang tidak disalurkan karena penggabungan Desa. Kemudian, Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban karena berdasarkan hasil musyawarah desa tidak terdapat KPM yang sesuai kriteria untuk menerima BLT.
Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih pada seluruh kepala daerah yang telah maksimal melakukan percepatan penyaluran dana desa dan apresiasi pada seluruh perangkat desa di Jatim yang telah optimal menggunakan dana desa untuk penyejahteraan warga.
"Kami berterima kasih pada bupati/wali kota yang telah memaksimalkan penyaluran dana desa maupun BLT Dana Desa. Semua sinergitas yang kita lakukan ini Insyallah akan semakin mendorong percepatan penyejahteraan masyarakat Jawa Timur," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa digulirkan untuk melakukan percepatan pencapaian aksi Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa), meliputi pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, mitigasi bencana alam, dan non alam sesuai kewenangan desa.
Dana desa bisa digunakan untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama pengembangan desa wisata.
Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, serta digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting.