Pengusaha Surabaya Ivan Jalani Sidang Perdana Perkara Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Hari Tambayong
Ivan Sugianto, pelaku perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025) siang. (Foto: Hari Tambayong).

Mendapat aduan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Kalijudan tersebut mendatangi sekolah. Terdakwa yang tersulut emosi langsung menyuruh ET. untuk meminta maaf, sujud serta menggonggong layaknya seekor anjing. 

Bahkan, terdakwa juga menghalangi Wardanto, orang tua ET saat berusaha membangkitkan ET dari sujud.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Ivan mengatakan, akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Pihaknya akan mendalami surat dakwaan jaksa.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan rekaman aksi perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap seorang siswa SMA yang disuruh sujud dan menggonggong. Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah hingga menyeret terdakwa ke meja hijau.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya Tewaskan Pasien, Asap Pekat dari Lantai 5

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal