4. Untuk pelaksanaan Salat Jumat dan rawatib di masjid-masjid perkampungan atau perumahan dapat dilaksanakan dengan pemenuhan protokol kesehatan, menjaga jarak saf serta sementara waktu tidak bersalam-salaman antarjamaah.
5. Kegiatan-kegiatan yang mendatangkan massa seperti pengajian umum, peringatan Hari Besar Islam, khaul dan semacamnya untuk sementara waktu ditunda sampai kondisi dinyatakan aman.
6. Program rutin PCNU, MWCNU dan PRNU berupa bakti subuh, lailatul ijtima, pengajian rutin, jamaah dzikir/salawat dan kegiatan insidentil seperti konferensi, pelantikan pengurus, pengkaderan, musyawarah kerja, dan lain-lain yang melibatkan banyak orang untuk sementara waktu diliburkan.
7. Rapat-rapat organisasi dan komunikasi dengan warga NU sedapat mungkin dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.