"Kami menyebut masjid perkampungan/perumahan untuk membedakannya dengan masjid di kawasan rumah sakit, bandara, terminal, pelabuhan, rest area tol, dan kawasan lain yang serupa," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, untuk jamaah rawatib memang disarankan di rumah saja dengan keluarga seperti yang tercantum dalam surat edaran PCNU Surabaya. "Namun masjid juga masih melayani keperluan jamaah untuk itu. Tentu dengan penerapan kewaspadaan," ujarnya.
Adapun Surat Edaran PCNU Surabaya Nomor 934/PC/A.II/L-1/III/2020 berisikan:
1. Meningkatkan ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, memperbanyak doa dan berusaha mempertebal keimanan melalui ikhtiar bathaniyah dan dzahiriyah.
2. Melaksanakan phisical distancing dan social distancing, yakni menghindari kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
3. Disarankan untuk beraktivitas di rumah bersama keluarga, termasuk salat berjamaah bersama keluarga, tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan yang mendesak dan darurat.