Polisi menangkap pengedar sabu-sabu di kawasan wisata Mojokerto berinisial SH. Barang bukti senilai Rp1 miliar disita. (Foto: Sholahudin)
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.