Pendeta Hanny yang Cabuli Jemaat Tetap Divonis 11 Tahun Penjara usai Kasasinya Ditolak

Lukman Hakim
Pendeta Hanny Layantara saat dipindah ke Rutan Medaeng. (Foto Dok SINDOnews)

SURABAYA, iNews.id - Pendeta Hanny Layantara yang mencabuli jemaatnya tetap dihukum 11 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

MA menilai Hanny Layantara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny divonis 10 tahun penjara. Karena tidak puas dengan vonis tersebut, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim justru menguatkan putusan PN Surabaya dan menambah hukuman Hanny menjadi 11 tahun penjara. 

"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi, yaitu MA," kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/4/2021).

Hanny Layantara sebelumnya dilaporkan seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011 atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.

Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang karena terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak ke luar negeri. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal