Penampakan Uang Rp7,5 Miliar Dikembalikan 2 Tersangka Kredit Macet Bank Jatim

Lukman Hakim
Kejari Tanjung Perak, Kota Surabaya menerima dana pengembalian sebesar Rp7,5 miliar kasus kredit macet Bank Jatim. (Foto: MPI)

Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %. PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP.

Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. PT SEP juga tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal