Lalu, kapan Zikria bisa pulang? Dio belum bisa memberi jawaban. Menurutnya semua itu menjadi wewenang polisi. Hal terpenting saat ini, keinginan kliennya bisa dikabulkan. “Saya mencoba mau menghadap dulu, bagaimana apakah bisa untuk hari ini atau bagaimana,” katanya.
Sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, permohonan penangguhan penahanan Zikria sedang dievaluasi. Upaya ini untuk memastikan apakah permohonan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.
Sandi menjelaskan, ada tiga hal yang bisa menjadi pertimbangan sehingga penangguhan penahanan bisa dikabulkan. Pertimbangan itu di antaranya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan serupa lagi.
“Permohonan penangguhan penahanan sudah kami terima. Tetapi masih dievaluasi,” katanya.