Penabrak Lansia saat Aksi Balap Liar di Malang Jadi Tersangka

Avirista Midaada
Pemuda pelaku balap liar yang menabrak lansia di Malang ditetapkan sebagai tersangka. (FotoL: MPI/Avirista M)

MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku balap liar yang menabrak lansia hingga terjungkal sebagai tersangka. Peristiwa kecelakaan ini terjadi di jalan raya Suwaru-Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka yakni pemuda berinisial FRP (20) warga Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur. Dia menabrak petani yakni lansia berinisial N (74).

Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengatakan, status FRP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Dia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Penabrak lansia di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," ujar Adis Dani Garta saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) pagi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FRP tidak ditahan. Dia hanya perlu wajib lapor hingga kasusnya naik ke persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Guncang Malang Jatim, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal