Pemuda Diduga Coba Bakar Gedung DPRD Malang Ditetapkan Tersangka

Avirista Midaada
Pemuda yang kedapatan membawa botol diduga bom molotov menangis saat diamankan warga. (Foto: MPI/Avirista M)

Polisi masih mendalami dugaan upaya pembakaran Gedung DPRD Kota Malang oleh IAP. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ya, untuk sementara masih dilakukan pendalaman, karena ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ucapnya.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi yang mengarah pada perusakan fasilitas umum atau upaya mengganggu kondusivitas kota.

“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terukur terhadap oknum-oknum yang akan melakukan tindakan pengerusakan, agar Kota Malang tetap kondusif, nyaman dan damai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Berbahaya, dan/atau Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Beredar Narasi Oknum Aparat Diamankan usai Rusak Polsek Pakisaji, Ini Kata Kapolres Malang

57 tahun lalu

Massa HMI Demo di DPRD Malang dengan Bakar Ban, Kritisi Tunjangan Anggota Dewan

57 tahun lalu

Demo Ricuh Rusak Polsek Pakisaji dan Pos Polisi di Malang, 13 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Sekolah di Malang Hari Ini Diliburkan Imbas Adanya Potensi Aksi Demo Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal