Sementara pelaku RF mengakui perbuatannya. Dia memerkosa korban satu kali dalam rumah.
"Cuma sekali karena pengaruh alkohol," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku RF dijerat pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.