Pemkot Surabaya Wajibkan Rapid Test Warga Luar Daerah, Khofifah: Lihat Saja KMK

Sindonews
Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 bersama 99 RS Rujukan se-Jatim di Lantai 8 Kantor Gubernur Jalan Pahlawan, Selasa (30/6/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Kebijakan Pemkot Surabaya mewajibkan warga luar untuk menunjukan hasil rapid test non-reaktif menuai polemik di masyarakat. Sebab, kebijakan itu dinilai memberatkan dan menghalangi para pekerja luar daerah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Surabaya.

Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f berbunyi: "Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 (empat belas) hari pada saat pemeriksaan.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa enggan menanggapi terbitnya Perwali Surabaya terkait kewajiban rapid test tersebut.

“Lihat saja KMK (Keputusan Menteri Kesehatan),” kata Khofifah singkat usai acara tahlilan tujuh hari meninggalnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Rudy Ermawan Yulianto, di Gedung Negara Grahadi, Senin (20/7/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Khofifah Dorong Edukasi Kebencanaan Masuk Kurikulum, Siapkan Generasi Tanggap Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal