SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi pola kerja fleksibel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa WFH bukan bentuk relaksasi, melainkan strategi untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas. ASN tetap diwajibkan memenuhi target kinerja dan berada dalam pengawasan ketat.
Meski demikian, tidak semua perangkat daerah menerapkan WFH. Unit pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan layanan administrasi tetap beroperasi di kantor.
Selain itu, pejabat struktural mulai dari kepala dinas hingga lurah tetap masuk kerja guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
Pemkot Surabaya juga mengukur dampak kebijakan ini terhadap efisiensi anggaran, seperti penghematan listrik, air, dan bahan bakar minyak akibat berkurangnya mobilitas pegawai.