"PPKM Level 3 itu salah satunya untuk pengendalian arus supaya tidak mudik. Boleh cuti tapi tidak boleh ke mana-mana. Cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh ke mana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti," tuturnya.
Sutiaji menyebut, nantinya kepala dinas bertanggung jawab pada kepala bidang sampai ke bawah. Tugasnya memberikan sanksi ketika ada yang melanggar.
Tak hanya itu, Sutiaji menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama pemberlakuan PPKM level 3. Bila ditemukan, hal itu merupakan agenda tugas kedinasan yang memang megharuskan untuk keluar daerah.
"Saya kira nggak ada, kecuali untuk kerja. Kalau mungkin menemukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan," katanya.
Diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, pemerintah pusat telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta. Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Nataru.
Namun pemerintah pusat menyerahkan operasional pembukaan tempat wisata, tempat perbelanjaan, serta tempat ibadah utamanya gereja ke masing-masing daerah. Pemerintah pusat tidak menutup akses tempat wisata dan tempat perbelanjaan, hanya pada Inmendagri tersebut diatur tempat wisata dan tempat perbelanjaan, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.