Melihat korban tidak berdaya, pelaku lalu mengambil telepon genggam korban. Karena korban kejang-kejang, pelaku yang kaget kembali mencekik korban hingga akhirnya tewas.
“Setelah tersangka memastikan korban tewas, tersangka lalu melepas celana dan masturbasi di hadapan korban. Korban kemudian diseret dan dimasukkan dalam karung goni,” kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Pelaku sempat berniat menguburnya, namun rencana itu tidak jadi. Dia kemudian mengambil gelang dan cincin emas milik korban, yang disimpan di sebuah gubuk. Korban kemudian diseret.
“Handphone, tas make up korban dimasukkan dalam jok motornya. Tersangka lalu pulang dan meninggalkan korban,” katanya.
Ulah pelaku justru menimbulkan kecurigaan warga. Warga yang menemukan mayat korban di Kafe Penjara itu kemudian melaporkan ke Mapolsek Cerme.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian kemudian meringkus pelaku dari rumahnya dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya perhiasan, telepon genggam, cangkul, busana korban, dan kopi bubuk.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365, 338, juncto Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Kapolres Gresik.