Pembunuhan Bocah SD di Pamekasan Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dedy Priyanto
Antara
Anggota Polres Pamekasan menangkap UA, pembunuh bocah SD. (Foto: Polres Pamekasan)

Kepada polisi, pelaku mengaku memang merencanakan pembunuhan itu. Dia berniat menghabisi keluarga korban karena memiliki masalah dengan keluarga itu.

"Dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," tuturnya.

Polisi juga menyita pedang sepanjang 108 cm yang digunakan untuk membunuh korban. Bercak darah korban masih menempel di pedang tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Negara kita ini negara hukum. Jika ada masalah sebaiknya diselesaikan secara hukum, bukan kekerasan apalagi menghilangkan nyawa," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal