Pembunuhan Bocah SD di Pamekasan Direncanakan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dedy Priyanto
Antara
Anggota Polres Pamekasan menangkap UA, pembunuh bocah SD. (Foto: Polres Pamekasan)

PAMEKASAN, iNews.id - Polres Pamekasan menangkap UA (20) yang membunuh bocah SD berinisial AA (9) di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pelaku terancam hukuman mati karena perbuatan sadisnya itu ternyata telah direncanakan sebelumnya.

"Ancaman hukuman mati ini kami beri kepada tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan petugas, pembunuhannya secara terencana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo, Senin (8/3/2021).

Awalnya pelaku masuk ke rumah korban membawa sebilah pedang sembari mengamuk. Pelaku yang masih terhitung saudara sepupu itu, menghabisi korban saat sedang berada di dalam kamarnya pada Minggu (7/3/2021) malam sekitar pukul 23.45 WIB. 

Kedua orang tua korban yakni Untari (42) dan Karim (58) lalu keluar rumah dan melaporkan hal itu kepada bibinya. Saat kembali ke rumah, pelaku sudah tidak ada. Namun keduanya mendapati anaknya telah tewas bersimbah darah.

Polisi yang mendapat laporan itu melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga ditangkap petugas gabungan Polsek Larangan dan Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal