Saat diperiksa, pelaku mengaku menganiaya korban hingga berujung kematian korban seorang diri. Penganiayaan dilakukan lantaran korban menolak cintanya.
"Pelaku ini menaruh hati kepada korban. Namun korban menyampaikan sudah memiliki pacar. Sebelumnya pelaku sudah bilang ke teman-temannya, kalau tidak diterima cintanya akan dilakukan hal tersebut," ucapnya.
Saat ini pelaku AI sudah ditahan. Karena masih di bawah umur, pelaku diancam pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama- lamanya 15 tahun.
Sebelumnya penemuan mayat membusuk menggemparkan warga Perumahan Made Great, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Rabu (15/11/2025). Korban berjenis kelamin perempuan yang diemukan di bangunan bekas warung kopi.
Mayat ini pertama kali ditemukan oleh Ahmad Zamroni warga Desa Made yang merupakan pemilik warung kopi. Ketika itu dia mendatangi warungnya untuk bersih-bersih karena akan dibuka kembali.