Handono menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pelaku terancam dijerat pasal 339 dan 338 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Diketahui, laki-laki ditemukan tewas membusuk di Jalur Lingkar Selatan (JLS). Korban pertama kali ditemukan seorang pencari rumput pada 27 April lalu. Korban ditemukan di semak, sekitar lima meter dari bahu jalan menuju pantai selatan Gemah.
Kondisi jasad warga Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu sudah busuk. Belatung merubung nyaris sekujur jasad, termasuk bagian muka juga digerogoti.