Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Gupuh Setiyono mengatakan, empat orang yang diamankan pada tahap kedua ini rata-rata hanya sebagai sopir, pemilik kendaraan hingga saksi mata saja. Karena itu, mereka lepas dari sangkaan dan hanya menjadi saksi.
“Enggak (bukan pelaku pembakaran). (empat orang) Itu sopir aja. Inisialnya M, A, N sama yang terakhir AM. Itu sopir dan pemilik kendaraan sama itu,” katanya.
Mapolsek Tambelangan, Sampang, sebelumnya dibakar 200-an massa. Pembakaran terjadi pada Rabu (22/5/29019) malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.
Massa itu selanjutnya melempari Mapolsek dengan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan pelemparan bom molotov.
Hasil penyelidikan polisi, kasus pembakaran ini dipicu kabar hoaks tentang penangkapan ulama Madura di Jakarta saat kerusuhan aksi 21 Mei lalu. Massa yang termakan hoaks marah, dan mendatangi Mapolsek Tambelangan dan melakukan pembakaran.