Pelaku Perusakan 60 Makam di Blitar Terungkap, Ini Alasannya

Solichan Arif
tersangka perusak makam di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar diperiksa dan ditetapkan tersangka. (foto/ist)

Isi pesannya sebagai berikut:

“Maaf !!! Bpk Juru Kunci/RT/RW/Kamituwo

Awal Kesepakatan, Makom/Kuburan Glondong Dilarang dikijing berupa apa pun. Hanya 2 batu nisan/maesan saja. Camkan !.

TTD

Munkar & Nakir“.

Peristiwa rusaknya puluhan makam itu membuat heboh warga dan langsung dilaporkan ke kepolisian. Polisi langsung bergerak cepat, termasuk di antaranya memintai keterangan sejumlah saksi.

Menurut Tika Pusvita, semua barang bukti perusakan makam telah diamankan. “Termasuk pecahan batu nisan atau tanda makam,” ujarnya.

Di depan petugas, pelaku Mns mengakui perbuatannya. Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono, menambahkan, dalam kasus pengerusakan ini yang bersangkutan dijerat pasal 406 dan 179 KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara  kurang dari 5 tahun. Salah satunya karena pertimbangan itu, kata Udiyono yang bersangkutan tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.  “Jadi pelaku tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor,” katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Pria di Simalungun Bongkar Kuburan Siang Bolong

57 tahun lalu

34,6 Hektare Lahan Kebun Kopi PTPN I di Kawasan Ijen Bondowoso Dirusak OTK

57 tahun lalu

Ngeri! Pria Bersenjata Parang Mengamuk Rusak Kios di Pasar Polewali Mandar

57 tahun lalu

Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

57 tahun lalu

Polda Maluku Ultimatum 6 DPO Kasus Pembakaran Rumah di Hunut, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal