Pelaku Perampokan Rp20 Juta di Malang Tertangkap, Ini Tampangnya   

Avirista Midaada
Tampak pelaku perampokan Rp20 juta di Malang. (Avirista Midaada).

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Taufik mengimbau, kepada warga agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum bepergian. Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman guna mencegah aksi pencurian yang merugikan. 

"Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar lingkungannya," katanya. 

Diketahui, rumah warga di Gondanglegi, Kabupaten Malang, FR, disatroni perampok saat Lebaran 22 Mei 2023 lalu. Akibat perampokan ini, uang tunai Rp20 juta raib. Kasus perampokan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gondanglegi. 

Polisi kemudian memeriksa kamera pengawas CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal, pelaku mengarah ke UF.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Diduga Korban Perampokan, Nenek di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

6 hari lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

12 hari lalu

Nenek di Pangkep Bersimbah Darah Diduga Dirampok, Modus Pelaku Minta Air Minum

18 hari lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

29 hari lalu

2 Perampok Toko di Lumajang Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal