Pelaku Pemukulan Ditahan, Polisi Minta Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Dievaluasi  

Deni Irwansyah
Noval (pegang mic) salah satu pelaku pemukulan menyampaikan permohonan maaf di Polresta Malang Kota, Jumat (29/1/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah)

"Kami emosi karena proses pemakaman berbelit. Belum lagi jenazah juga tertukar. Kami tahu setelah selesai mensalatkan," katanya. 

Meski begitu proses hukum terus berlanjut. Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut. Pada kasus ini, polisi menyangka para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

"Kami juga minta dilakukan evaluasi. Agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya. 

Sementara itu, Humas Rumah Sakit Saiful Anwar mengatakan, faktor kelelahan petugas menjadi sebab, jenazah tertukar. Sebab, saat itu ada banyak antrean jenazah Covid-19 yang harus dimakamkan. 

Diketahui, video pemukulan petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Malang viral di media sosial. Aksi pemukulan ini dipicu kemarahan pelaku karena jenazah yang akan dimakamkan tertukar.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal