Kusumo mengatakan, pelaku sempat mencari sasaran dengan berjalan kaki dari terminal Bungurasih hingga kawasan Sidoarjo. Saat melintas di Desa Ngaresrejo tersangka melihat korban tengah tidur di teras masjid.
"Saat tersangka akan mengambil barang korban, korban bangun dan langsung ditusuk pelaku di bagian dadanya sebanyak empat kali. Melihat korban terkapar berdarah tersangka langsung mengambil benda berharga milik korban, termasuk satu unit motor dan langsung kabur ke Trenggalek," ujarnya.
Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Diketahui seorang pemuda tewas bersimbah darah di sebuah masjid di Sukodono. Hasil penyelidikan polisi ditemukan luka tusuk di bagian dada korban.