Pelaku Pembegalan Santri di Bangkalan Tertangkap, Ini Tampangnya

Taufik Syahrawi
Polisi menangkap satu dari dua pelaku pembegalan terhadap santri di Kabupaten Bangkalan berinisial JE. (Foto: Taufik Syahrawi)

Atas perbuatannya, JE dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

9 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

9 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

11 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

12 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal