Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Mati oleh MA, Kejari Tunggu Langkah Kuasa Hukum

Okezone.com
Avirista Midaada
Sugeng Santoso saat hendak menjalani sidang di PN Kota Malang pada 2019. (Foto: Okezone.com/Avirista)

"Tapi kan terkait hukuman mati ini, sebenarnya bunyinya itu PK atau grasi tidak menghalangi pelaksanaan keputusan. Tapi ini hukuman mati, kita harus bijaksana," kata Andi.

Andi mengatakan, pihaknya menunggu apakah Santoso dan tim kuasa hukum.akan mengambil hak tersebut atau tidak. Jika tidak, maka pihaknya akan lapor kepada pimpinan.

"Pusat yang menentukan kapan dan dimana eksekusinya," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo di Batu dan Pasuruan

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Malang-Situbondo, Lengkap dengan Rute Aman dan Cepat Dilewati

57 tahun lalu

Rute Jalan Tol Jakarta Malang, Simak Rincian Tarif Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal