MALANG, iNews.id - Seorang pelaku mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) bernama Sugeng Santoso divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pelaku divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengakui pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA pada 11 September 2020. Dalam surat putusan itu, MA menjatuhkan hukuman mati bagi Sugeng tertanggal 27 Agustus 2020.
"Kami sudah terima putusan dari MA yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati. Pelaku dituntut seumur hidup, putusan pengadilan 20 tahun, kasasi MA putus mati," ujar Andi Dharmawangsa pada Selasa (15/9/2020).
Kejaksaan saat ini masih menunggu sikap terpidana dan tim penasehat hukum, apakah akan mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK).
Terkait apakah vonis dari MA tersebut telah berkekuatan hukum incraht atau berkekuatan tetap, Andi menyebut masih menunggu sikap dari Sugeng dan tim penasehat hukumnya.