Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Mati oleh MA, Kejari Tunggu Langkah Kuasa Hukum

Okezone.com
Avirista Midaada
Sugeng Santoso saat hendak menjalani sidang di PN Kota Malang pada 2019. (Foto: Okezone.com/Avirista)

MALANG, iNews.id - Seorang pelaku mutilasi di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) bernama Sugeng Santoso divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pelaku divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Dharmawangsa mengakui pihaknya telah menerima salinan putusan dari MA pada 11 September 2020. Dalam surat putusan itu, MA menjatuhkan hukuman mati bagi Sugeng tertanggal 27 Agustus 2020.

"Kami sudah terima putusan dari MA yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati. Pelaku dituntut seumur hidup, putusan pengadilan 20 tahun, kasasi MA putus mati," ujar Andi Dharmawangsa pada Selasa (15/9/2020).

Kejaksaan saat ini masih menunggu sikap terpidana dan tim penasehat hukum, apakah akan mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK).

Terkait apakah vonis dari MA tersebut telah berkekuatan hukum incraht atau berkekuatan tetap, Andi menyebut masih menunggu sikap dari Sugeng dan tim penasehat hukumnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo di Batu dan Pasuruan

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Malang-Situbondo, Lengkap dengan Rute Aman dan Cepat Dilewati

57 tahun lalu

Rute Jalan Tol Jakarta Malang, Simak Rincian Tarif Terbaru

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Malang–Kediri dengan Pemandangan Terindah, Cocok Buat Touring!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal