Pelaku Kekerasan Seksual di Malang Ditangkap Polisi setelah Setahun Buron

Avirista Midaada
Pelaku kekerasan seksual saat menjalani reka ulang, Selasa (26/9/2023). (avirista midaada).

Namun pada perjalanan, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkannya ke Kebon Teh Wonosari. Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC, kemudian menerima pukulan brutal pada wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya, hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

"Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya akhirnya ditemukan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," katanya. 

Penyidik telah menetapkan VC sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, VC dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sayang sesaat setelah itu, pelaku melarikan diri dan nyaris setahun lebih baru berhasil diamankan oleh polisi.

Kepolisian Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Taufik juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal, terutama pada situasi yang kurang aman.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

3 Pemuda Bejat Perkosa Gadis di Bangkalan Ditangkap, 1 di Antaranya Mantan Pacar

5 hari lalu

Biadab! Ayah di Inhu Riau Tega Cabuli 3 Anak Tiri Sekaligus

27 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

28 hari lalu

Guru SD di Anambas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual ke Murid, Langsung Ditahan

28 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal