Selang dua hari kemudian atau pada Selasa (21/11/2023) korban mengalami panas tinggi hingga 41 derajat celcius. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit namun keesokan harinya yakni Rabu (22/11/2023) korban mengalami kejang hingga akhirnya meninggal dunia.
Berdasar hasil autopsi yang dilakukan di instalasi kedokteran forensik RSUD Dokter Iskak Tulungagung diketahui jika korban mengalami pendarahan otak hingga menyebabkan meninggal.
"Jadi saat jatuh terpental hingga jatuh ke belakang. Makanya dari hasil autopsi kemarin itu ada resapan darah di belakang," kata Kastreskrim Polres TulungagungA AKP Muchammad Nur menambahkan.
Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal 76 c junto pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Untuk proses hukum lebih lanjut kini tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Tulungagung.