Pelajar di Malang yang Tusuk Begal hingga Tewas Divonis Hukuman Pidana Pembinaan 1 Tahun

Saif Hajarani
Antara
Sidang pembacaan vonis kepada pelajar yang menusuk begal hingga tewas di Malang, Jatim. (Foto: Antara)

Dia menambahkan, selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga, ZA juga akan diberikan pendampingan dan pembimbingan.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.

Namun, dalam pembuktiannya ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara pasal lain yang disangkakan jaksa tidak terbukti.

BACA JUGA: Buntut Sidang Perkara Pelajar Bunuh Begal, Situs PN Kepanjen Malang Diserang Hacker

Kasus yang menjerat ZA bermula dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019. Korban bernama Misnan (35) yang diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di Malang.

Pada malam kejadian itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya berinisal VN, dihadang oleh beberapa orang yakni Misnan dan Ali Wava. Mereka ingin merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan VN.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan memperkosa VN. ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ke salah satu begal hingga akhirnya tewas.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Kecelakaan Motor Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal