Dia menambahkan, selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga, ZA juga akan diberikan pendampingan dan pembimbingan.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, juga subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.
Namun, dalam pembuktiannya ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara pasal lain yang disangkakan jaksa tidak terbukti.
BACA JUGA: Buntut Sidang Perkara Pelajar Bunuh Begal, Situs PN Kepanjen Malang Diserang Hacker
Kasus yang menjerat ZA bermula dari adanya penemuan mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, 9 September 2019. Korban bernama Misnan (35) yang diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di Malang.
Pada malam kejadian itu, ZA yang sedang bersama kekasihnya berinisal VN, dihadang oleh beberapa orang yakni Misnan dan Ali Wava. Mereka ingin merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan VN.
Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan memperkosa VN. ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ke salah satu begal hingga akhirnya tewas.