PDIP Surabaya Adukan Spanduk Berisi Provokasi ke Bawaslu

Ihya Ulumuddin
Spanduk yang berisi tulisan bernada provokasi diamankan kader PDIP, Jumat (6/11/2020).(Foto: iNews.id/istimewa)

Achmad menduga, Spanduk tersebut sengaja ditujukan untuk mengadu domba dan menghasut antarkader banteng di akar rumput. Tujuannya timbul gesekan yang bisa berujung pada kekerasan.

Dugaan pelanggaran ini, menurut Achmad, dapat dikategorikan pelanggaran berat. Karenanya dapat memiliki konsekuensi sanksi pidana. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Kami sudah mengirim laporan ke Bawaslu Surabaya sembari membawa barang bukti spanduk yang disita PDIP dan foto-foto spanduk. Ini perlu mendapat perhatian khusus dan serius dari penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya, Edo Kondologit: Saya Tidak Nyaman

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Edo Kondologit Mundur dari Anggota DPRD Papua Barat Daya dan PDIP

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Bongkar Dalang Kerusuhan Palembang-OKU, Berawal dari Ajakan di Medsos

57 tahun lalu

Marak Aksi Demo Anarkistis, PCNU Sampang Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Negatif

57 tahun lalu

2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal