Pastikan Suci dan Halal, PWNU Jatim Gelar Vaksinasi AstraZeneca untuk 100 Kiai 

Ihya Ulumuddin
ilustrasi vaksin AstrZeneca (istimewa)

"Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi,” kata Ketua NU Jatim Marzuki Mustamar. 

Dia lantas mengambil contoh orang yang memakan babi lalu diproses oleh organ tubuh di dalam perut kemudian berkeringat. Keringat orang yang memakan babi itu hukumnya suci, kendati berasal dari perasan makanan babi. 

“Ada yang menjadi kotoran, itu jelas najis. Tapi ada juga yang jadi keringat, nah itu keringat hukumnya suci. Jangan lagi dipikir itu orang makan babi berarti keringatnya najis,” ucap pengasuh Ponpes Sabilurrosyad Nggasek, Kota Malang ini. 

Contoh lainnya, lanjut dia, yakni pupuk yang terbuat dari kotoran sapi, kambing, atau ayam. "(Pupuk itu) dipakai pupuk ketela, singkong, dan semacamnya. Nanti kita boleh mengkonsumsi ketelanya, sekali pun kalau diurai secara ilmiah mungkin ada unsur yang berasal dari kotoran tadi. Ini sudah tidak dihukumi najis karena sudah istihalah, sudah beralih wujud,” katanya.

LBM NU Jatim juga merujuk pada fatwa ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan sejumlah ulama pemegang otoritas fatwa di Negara lain di Timur Tengah, yang juga menggunakan argumentasi istihalah dalam menghukumi vaksin. Menurut Marzuki, kealiman ulama-ulama Mesir, Uni Emirat Arab, dan ulama di Negara Timur Tengah lainnya tidak diragukan lagi.

Sementara MUI memegang pendapat yang lebih ketat. MUI menghukumi vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. Namun, dalam kondisi darurat penggunaannya dibolehkan. Dalam hukum Islam, kebolehan itu disebut dengan mubah.

“Boleh (menggunakan vaksin AztraZeneca) tapi (kebolehannya) sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur babi) ini (AztraZeneca) tidak boleh digunakan,” kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar.  

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

57 tahun lalu

MUI Lumajang Perbolehkan Sound Horeg Digelar dengan Catatan

57 tahun lalu

PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal