Setelah menjalani perawatan, pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien corona selama kurang lebih 9 jam, pasien ini meninggal dunia.
Meski begitu, pihak RSSA telah menjamin pasien tersebut bukan terindikasi virus korona. Sebab, pengambilan sampel telah dilakukan dan saat dikirimkan ke Kemenkes tidak mendapat persetujuan lantaran tidak memenuhi kriteria sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau di luar negeri namanya suspect, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP). Ini juga merujuk pada WNA yang ditemui pasien bebas dari infeksi Corona.
"Di sini kita juga lakukan analisa lagi, semakin memburuk dan pasien meninggal. Tapi kami sempat mengambil prosedur pengambilan sampling, cuma saat pengiriman itu tidak diterima (Kemenkes). Karena kasus ini tidak masuk kriteria PDP," katanya.
Namun, pihak RSSA mengakui jika ada gejala yang mirip dengan virus korona menggunakan asas praduga, artinya benar-benar ditangani sesuai prosedur sampai dipastikan tidak terinfeksi, bahkan untuk memastikannya, RSSA mengirimkan sampel ke Institute of Tropical Disease (ITD) Unair. Hasilnya tetap negatif.
"Karena memang kalau ada kasus yang diduga kita harus menggunakan asas praduga, jangan sampai kita biarkan saja dengan cara biasa terus tahu-tahu positif itu akan jadi masalah. Jadi berprasangka jelek dulu, baru dilakukan penanganan, kalau tidak terjangkit langsung dipindah ke ruang biasa," tuturnya.