Pasangan Nikah Siri di Jember Tega Buang Bayi yang Baru Lahir 

Bambang Sugiarto
Kedua pelaku pembuang bayi saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sumbersari, Jember, Senin (12/9/2022). (Foto: iNews.id/Bambang Sugiarto).

Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kedua pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. "Mereka ini suami istri, tapi masih nikah siri. Sementara bayinya ini prematur dan hasil hubungan di luar nikah," ujarya. 

Sugeng mengatakan, pelaku melakukan persalinan di sebuah klinik di Bondowoso. Namun usai persalinan, meminta pulang paksa. "Ternyata bayinya malah dibuang," katanya. 

Atas ulahnya, pasangan ini diancam Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76 b juncto 77 b Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Malapraktik, Keluarga Lapor Polisi usai Bayi Patah Tulang di RSUD Sumba Timur

57 tahun lalu

Diduga Malapraktik, Bayi Patah Tulang usai Operasi Sesar di RSUD Sumba Timur NTT

57 tahun lalu

Wanita Muda dan Bayinya Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Diduga Melahirkan Tanpa Bantuan Medis

57 tahun lalu

Viral! Bayi di TTS Dicekoki Miras oleh Ayahnya, Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal