Pasangan Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi gegara Aborsi, Diungkap Mantan Pacar

Avirista Midaada
Pasangan mahasiswa pelaku aborsi ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2023). (Avirista Midaada).

Selanjutnya, Dyah Rahmawati melaporkan mantan kekasihnya MKP ke polisi. Dia melapor usai menguburkan janin bayi dari kekasih MKP. Dari laporan Dyah Rahmawati, polisi akhirnya menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap," tuturnya.

Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.

"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," katanya. 

Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

2 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

25 hari lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

30 hari lalu

Viral Massa Datangi Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pelecehan, Tuntut Minta Maaf

31 hari lalu

Demo Mahasiswa di Lapangan Merdeka Medan Ricuh, Massa Sandera Truk TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal